Berita

Penyegelan Pulau Tegal Mas/RMOL Lampung

Nusantara

KLHK, KKP dan KPK Segel Pulau Tegal Mas Di Pesawaran

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 12:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 68 petugas gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan instansi lainnya melakukan penyegelan terhadap Pulau Tegal Mas di  Pesawaran, Lampung, Selasa pagi (6/8). Pulau itu kini tengah dalam penyelidikan dugaan tindak pidana.

Rombongan itu berlayar dari Pantai Marita menuju Pelabuhan Panjang. Dari Pelabuhan Panjang kemudian melanjutkan perjalanan dengan Kapal KP Hiu 10 menuju Pulau Tegal Mas.

Di pulau itu plang segel di pasang. Plang itu bertuliskan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di atas area ini. Area ini dalam penyelidikan PPNS dugaan tindak pidana.”


"KLHK dan KKP pasang plang,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Pulau Tegal Mas belum memiliki izin lingkungan hidup, pengelolaan kawasan pantai, dan lainnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sempat melakukan pemasangan plang larangan beraktifitas namun dalam waktu yang tidak lama plang tersebut hilang.

Bukan hanya Pulau Tegal Mas, pemerintah juga menyegel dermaga penyeberangan Pantai Sari Ringgung yang merupakan dermaga hasil reklamasi

Hadir dalam pemasangan plang segel, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Lampung Edi Riyanto, serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran Pemprov Lampung serta Pemkab Pesawaran.

Saut mengatakan, penyegelan kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya.

Penertiban ini, kata Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.

Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak. Jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan.

Pulau Tegal Mas, selain mengangkangi berbagai peraturan perijinan pengelolaan juga ada masalah kepemilikan. Daratan seluas sekitar 60 hektare pulau tersebut milik Babay Chalimi yang merupakan konpensasi sita jaminan dari Kohar Wijaya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Zulhas Prediksi 15 Tahun Lagi Terjadi Perang Pangan

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:17

Outlook Utang Dipangkas, Menkeu Purbaya Ngaku Salah

Jumat, 06 Maret 2026 | 22:08

Ketum Golkar Tak Mau Dengar Kabar Tersangka Fadia Arafiq

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:53

Indonesia Lebih Baik Ikut Menentukan Perdamaian, Zulhas: Ketimbang Nggak Bisa Apa-apa

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:42

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:37

Soal Nasib Selat Hormuz, Iran: Silakan Tanya Amerika Serikat

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:26

Purbaya Heran Fitch Pangkas Outlook Utang RI Saat Negara Lain Defisit Lebih Tinggi

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Menko Airlangga Putar Otak Antisipasi Konflik Timteng

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:05

Bahlil: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kursi Bertambah

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:37

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Capai 5,5 Persen

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:17

Selengkapnya