Berita

Penyegelan Pulau Tegal Mas/RMOL Lampung

Nusantara

KLHK, KKP dan KPK Segel Pulau Tegal Mas Di Pesawaran

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 12:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sebanyak 68 petugas gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan instansi lainnya melakukan penyegelan terhadap Pulau Tegal Mas di  Pesawaran, Lampung, Selasa pagi (6/8). Pulau itu kini tengah dalam penyelidikan dugaan tindak pidana.

Rombongan itu berlayar dari Pantai Marita menuju Pelabuhan Panjang. Dari Pelabuhan Panjang kemudian melanjutkan perjalanan dengan Kapal KP Hiu 10 menuju Pulau Tegal Mas.

Di pulau itu plang segel di pasang. Plang itu bertuliskan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di atas area ini. Area ini dalam penyelidikan PPNS dugaan tindak pidana.”


"KLHK dan KKP pasang plang,” kata Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III Dian Patria, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung.

Pulau Tegal Mas belum memiliki izin lingkungan hidup, pengelolaan kawasan pantai, dan lainnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan sempat melakukan pemasangan plang larangan beraktifitas namun dalam waktu yang tidak lama plang tersebut hilang.

Bukan hanya Pulau Tegal Mas, pemerintah juga menyegel dermaga penyeberangan Pantai Sari Ringgung yang merupakan dermaga hasil reklamasi

Hadir dalam pemasangan plang segel, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Lampung Edi Riyanto, serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran Pemprov Lampung serta Pemkab Pesawaran.

Saut mengatakan, penyegelan kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya.

Penertiban ini, kata Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.

Penghentian ini, lanjut Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak. Jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan.

Pulau Tegal Mas, selain mengangkangi berbagai peraturan perijinan pengelolaan juga ada masalah kepemilikan. Daratan seluas sekitar 60 hektare pulau tersebut milik Babay Chalimi yang merupakan konpensasi sita jaminan dari Kohar Wijaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya