Berita

Warga Legok, Tangerang, antre air bersih setelah listrik padam lebih dari 28 jam./RMOL

Publika

Black Out 408

SELASA, 06 AGUSTUS 2019 | 07:44 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

SAYA baru tiba beberapa jam di Melbourne, Victoria, Australia, Minggu (4/8) siang  ketika di Tanah Air terjadi  pemadaman listrik yang menggegerkan.

Ada empat provinsi gelap gulita beberapa jam.Jakarta paling parah terkena dampaknya. Transportasi umum terganggu. Ada 1,2 juta penumpang kereta sengsara.

Lanjut ke tempat tujuan tidak bisa, balik ke rumah pun menderita. Penumpang MRT  terkatung-katung di terowongan. MRT berhenti mendadak di bawah tanah dalam kondisi gelap guliita.


Lampu lalu lintas di semua ruas jalan Ibu Kota,  mati. Bisa dibayangkan kacaunya keadaan di jalan raya.

Black Out 408, ada yang menjuluki begitu kejadian tersebut. Pemadaman memang berlangsung belasan jam. Bahkan, ada daerah listriknya sempat hidup, tapi tidak lama kemudian mati kembali.

Perkembangan situasi detik perdetik saya ikuti dari group WA  banyak komunitas. Tiap komunitas beda-beda pandangannya. Di WAG internak keluarga kami, saya ikuti percakapan anak dan menantu, membahas pemadaman.

Kami  bertetangga di satu komplek perumahan. Di rumah yang kami tinggali ada genset yang otomatis menyala begitu terjadi pemadaman dari PLN. Yang pertama mengungsi malam itu putera ketiga bersama isteri dan ketiga anaknya. Dua kakaknya masih berjuang di jalan sepulang membawa anaknya liburan ke Dufan.

Jam 11 malam lampu PLN menyala. Putera ketiga pun boyong kembali ke rumahnya. Tapi hanya bisa bertahan satu jam. Pukul 12 malam ketika lampu padam lagi, mereka kembali ke “markas”. Di susul dua kakaknya dengan keluarga masing-masing. Seru!

Dari pantauan WA pula sata merasakan ternyata “ pertempuran “Cebong VS Kampret belum usai. Perang tagar kembali terjadi seperti di masa Pemilu dan Pilpres. Ada yang menyalahkan pemerintah.

Tidak sedikit  pula yang tetap memujinya. Presiden memang terjun ke lapangan tanpa didampingi menteri BUMN. Kontan spekulasi pun merebak. Menteri BUMN Rini Soemarno yang sudah lama tidak menempel dalam berbagai kegiatan Jokowi makin jadi sorotan. Padahal, di hari Black Out 408, Rini bersama sejumkah pimpinan bank BUMN berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

Senin (5/8) pagi agenda  pertama Jokowi mendatangi PLN. Di sana ia menyuarakan semua aspirasi masyarakat yang tidak terima kejadian pemadaman. Penjelasan Dirut PLN tidak memuaskan Presiden.

Tampak gusar dan marah Jokowi pun meninggalkan PLN.

Namun, tidak terekam oleh media langkah kongkrit Jokowi sebagai Presiden untuk mengatasi pemadaman yang tidak akan terjadi lagi. Yang ada setelah kunjungan Presiden, PLN mengumumkan secara resmi pemadaman masih akan terjadi.

Yang tidak resmi, dan pasti bukan dari PLN berseliweran pengumuman tentang pemadaman listrik. Ada yang menyebut pemadaman akan terjadi setiap tiga jam, digilir di berbagai wilayah.

Pengumuman ini rupanya bersumber dari keterangan tentang over capacity ysng menyebabkan listrik se Jawa dan Bali padam. Tapi pengumuman ini rupanya hoax. Meski masyarakat terlanjur percaya karena faktanya listrik memang masih byar pet sesudah PLN dikunjungi Jokowi.

Listrik kebutuhan vital suatu negara. Di banyak negara kejadian pemadaman  massal seperti kejadian di Tanah Air, sering diikuti pengunduran diri penanggungjawab urusan listrik itu. Belum lama ini terjadi di Taiwan.

Di Australia, listrik padam setengah hari, warga mendapat kompensasi satu bulan gratis.
“Itu kan di luar negeri. Ini Indonesia, Bung!” spontan muncul jawaban sinis itu.

Indonesia pun sebenarnya punya aturan itu. UU 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan pun mengatur hak warga. Lihat saja Pasal 29 UU itu. Ini rinciannya.

1) Konsumen berhak untuk:
a. Mendapat pelayanan yang baik;
b. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Nah! Ayat 1 butir e pasal 29 terang benderang mengatur kompensasi berupa ganti rugi atas kejadian “Black Out 408”.

Tidak perduli pemadaman disebabkan pohon Sengon atau hantu blau sekalipun.

Silahkan! Soal ini tidak perlu menunggu KPU atau MK memutuskan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya