Berita

Pengedar kokain/Net

Nusantara

Edarkan Kokain Dari Ethiopia, Tiga Orang Dibekuk Polres Jakpus

SABTU, 03 AGUSTUS 2019 | 04:56 WIB | LAPORAN:

Tiga pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kokain seberat 1 kg.

Dua pelaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Pusat saat sedang transaksi di kawasan Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati 50 gram kokain yang dibawa oleh P dan S. Polisi kemudian menggerebek rumah S dan mendapati 900 gram kokain yang siap dijual.


"Laporan masyarakat dari informasi tersebut, anggota lakukan penyamaran berhasil menangkap dua orang P dan S. Mendapati kokain 50 gram dari penangkapan pertama lakukan upaya pengembangan sejumlah barang bukti kokain lainnya di rumah S. Sebanyak 900 gram di rumah saudara S dari keterangan tersangka total 1 kg," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Menurut pengakuannya, S menerima pasokan kokain dari negara Ethiopia. Dengan maksud kokain tersebut diperjualbelikan di wilayah Asia Tenggara, antara lain di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.

"Ini ketika S ke Ethiophia dan niat diperjualbelikan pertama di Thailand mampir ke Dubai, Singapura, dan terakhir di Jakarta ada jaringan yang memperdagangkan kokain," lanjut Afandi.

Saat melakukan penerbangan, S yang mengaku menjadi kurir ke berbagai negara, mengemas kokain tersebut dengan menggunakan alumunium foil sehingga tidak terdeteksi mesin X-Ray bandara.

"Itu kan diganti belakangnya dibalut sterofoam, kardus, kertas karbon, alumunium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," jelas S seperti dikutip RMOLJakarta.

Dari hasil membawa narkoba, P, S, dan M dijerat pasal 114 dan 112 UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya