Berita

Pengedar kokain/Net

Nusantara

Edarkan Kokain Dari Ethiopia, Tiga Orang Dibekuk Polres Jakpus

SABTU, 03 AGUSTUS 2019 | 04:56 WIB | LAPORAN:

Tiga pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kokain seberat 1 kg.

Dua pelaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Pusat saat sedang transaksi di kawasan Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati 50 gram kokain yang dibawa oleh P dan S. Polisi kemudian menggerebek rumah S dan mendapati 900 gram kokain yang siap dijual.

"Laporan masyarakat dari informasi tersebut, anggota lakukan penyamaran berhasil menangkap dua orang P dan S. Mendapati kokain 50 gram dari penangkapan pertama lakukan upaya pengembangan sejumlah barang bukti kokain lainnya di rumah S. Sebanyak 900 gram di rumah saudara S dari keterangan tersangka total 1 kg," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Menurut pengakuannya, S menerima pasokan kokain dari negara Ethiopia. Dengan maksud kokain tersebut diperjualbelikan di wilayah Asia Tenggara, antara lain di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.

"Ini ketika S ke Ethiophia dan niat diperjualbelikan pertama di Thailand mampir ke Dubai, Singapura, dan terakhir di Jakarta ada jaringan yang memperdagangkan kokain," lanjut Afandi.

Saat melakukan penerbangan, S yang mengaku menjadi kurir ke berbagai negara, mengemas kokain tersebut dengan menggunakan alumunium foil sehingga tidak terdeteksi mesin X-Ray bandara.

"Itu kan diganti belakangnya dibalut sterofoam, kardus, kertas karbon, alumunium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," jelas S seperti dikutip RMOLJakarta.

Dari hasil membawa narkoba, P, S, dan M dijerat pasal 114 dan 112 UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya