Berita

Pengedar kokain/Net

Nusantara

Edarkan Kokain Dari Ethiopia, Tiga Orang Dibekuk Polres Jakpus

SABTU, 03 AGUSTUS 2019 | 04:56 WIB | LAPORAN:

Tiga pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kokain seberat 1 kg.

Dua pelaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Pusat saat sedang transaksi di kawasan Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati 50 gram kokain yang dibawa oleh P dan S. Polisi kemudian menggerebek rumah S dan mendapati 900 gram kokain yang siap dijual.


"Laporan masyarakat dari informasi tersebut, anggota lakukan penyamaran berhasil menangkap dua orang P dan S. Mendapati kokain 50 gram dari penangkapan pertama lakukan upaya pengembangan sejumlah barang bukti kokain lainnya di rumah S. Sebanyak 900 gram di rumah saudara S dari keterangan tersangka total 1 kg," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Menurut pengakuannya, S menerima pasokan kokain dari negara Ethiopia. Dengan maksud kokain tersebut diperjualbelikan di wilayah Asia Tenggara, antara lain di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.

"Ini ketika S ke Ethiophia dan niat diperjualbelikan pertama di Thailand mampir ke Dubai, Singapura, dan terakhir di Jakarta ada jaringan yang memperdagangkan kokain," lanjut Afandi.

Saat melakukan penerbangan, S yang mengaku menjadi kurir ke berbagai negara, mengemas kokain tersebut dengan menggunakan alumunium foil sehingga tidak terdeteksi mesin X-Ray bandara.

"Itu kan diganti belakangnya dibalut sterofoam, kardus, kertas karbon, alumunium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," jelas S seperti dikutip RMOLJakarta.

Dari hasil membawa narkoba, P, S, dan M dijerat pasal 114 dan 112 UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya