Berita

Bus rongsok/Net

Publika

Kuburan Bus

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 14:19 WIB

DITEMUKAN "kuburan" bus di Dramaga Bogor cukup mengejutkan. Jumlahnya 300-an berlogo Transjakarta.

Rupanya bus-bus yang telah rusak ini adalah peninggalan program Pemprov DKI masa Jokowi-Ahok. Hilang uang muka dari APBD sebesar Rp 106 miliar.

Perusahaan penyedia bus China itu bangkrut dan dinyatakan pailit. Menyisakan kasus hukum. Pidananya, Kepala Dishub Pemprov DKI Udar Pristono divonis hakim 13 tahun penjara.


Perdatanya adalah persiapan gugatan oleh gubernur baru, Anies terhadap perusahaan yang wanprestasi atau pihak ketiga.

Bukan sekadar heboh, tetapi cukup serius karena bus ini memberi kesaksian adanya kolusi dan korupsi pada tahun 2012 dan 2013. Pemerintah Provinsi DKI dipimpin Jokowi Ahok yang awal bersemangat bersih bersih diduga terlibat.

Penghukuman Kepala Dinas Perhubungan membuka celah. Apakah ia sendiri atau berdasarkan perintah atau keterlibatan lain. KPK yang menyidik kasus mesti "menjelaskan" kepenasaran publik sesuai kompetensinya. Temuan BPK tak bisa diabaikan. Negara jelas-jelas dirugikan.

Dalam agama, kuburan bukanlah akhir kehidupan. Bahkan menjadi awal bagi pertanggungjawaban. Bahagia atau siksa sebagai akibat dari perbuatannya selama hidup.

Bangkai bus bukan makhluk hidup tetapi "kuburan" ini akan mampu berceritra banyak tentang kehidupan para pejabat yang telah "membunuhnya".

Aset negara yang dibuang percuma akibat persekongkolan. Bus rusak ini adalah barang bukti yang berharga.

Gugatan Anies soal Bus Transjakarta memperpanjang usia pertanggungjawaban. Kasus yang berjalan hingga putusan inkrah bisa memakan waktu panjang.

Di sisi lain para "pembunuh" yang mungkin kemarin tenang-tenang, bersembunyi atau mampu menutupi, akan merasa khawatir kasus ini akan sampai juga pada dirinya. Lazim suatu tindak pidana korupsi yang diawali oleh kolusi, maka pejabat satu dengan lain selalu terkait. Sejajar atau bawahan atasan.

Ceritra kuburan dalam novel sering berbau horor. Yang mati hidup bergentayangan mendatangi orang-orang yang terlibat kejahatan atas dirinya. Menjadi "mimpi buruk" sepanjang waktu.

Bangkai bus bus yang "hidup kembali" bergentayangan menabrak orang yang bersalah atau mencari orang-orang itu untuk dipaksa ikut menjadi penumpang bus dan membawanya ke alam yang membatasi kebebasan. Penjara.

Banyak kepala daerah yang mendekam di penjara karena perbuatan masa jabatan sebelumnya. Jejak penyimpangan atau kejahatan sulit untuk dikubur.

Kini, kembali KPK mesti "menjelaskan" apakah presiden saat menjadi gubernur ikut bertanggung jawab atau tidak dalam kasus Bus Transjakarta. Atau memang kuburan bus itu gambaran dari kasus yang juga ikut terkubur “case closed”?

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan hukum

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya