Berita

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi/RMOL

Politik

Soal Sistem Penghitungan Suara Pilkada, KPU Masih Kaji Cantolan Hukumnya

RABU, 31 JULI 2019 | 16:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji landasan hukum untuk menerapkan sistem rekapitulasi eletronik (e-rekap) dalam Pilkada serentak 2019.

"Ada tiga petunjuk untuk mengkaji penerapan e-rekap," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Rabu (31/7).

"Pertama Pasal 84 ayat 2 di UU Pilkada, bunyinya pemungutan suara masih sepenuhnya memberi tanda pada surat suara. Jadi tertutup untuk e-voting," imbuh Pramono.


Aturan kedua, kata Pramono, dalam UU yang sama  Pasal 111 ayat 1 yang mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara dalam pemilihan.

"Ayat 1 mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan maksudnya pilkada, secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU. Itu dibuka peluang. Mau perhitungannya manual atau elektronik diatur melalui PKPU," jelasnya.

Selanjutnya, Pasal 111 ayat 2, dikatakan Pramono, berkaitan dengan PKPU untuk mekanisme penghitungan hanya mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan pemerintah.

"Di ayat 2, PKPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah," tukasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya