Berita

Kondisi rumah Asnawi pasca terbakar/Ist

Nusantara

PWI Minta Polisi Usut Pembakaran Rumah Wartawan Di Aceh

RABU, 31 JULI 2019 | 00:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terbakarnya rumah seorang wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh turut direspon Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Rumah Asnawi diduga sengaja dibakar lantaran sebuah pemberitaan yang ia muat.

"Jadi, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum," ujar Ketua Umum PWI, Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7).

PWI Pusat mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

Di sisi lain, PWI meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap Asnawi Luwi.

"Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja," lanjutnya.

Untuk saat ini, PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. PWI Aceh juga masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi yang terletak di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Hal itu terlihat saat lampu rumah masih menyala sebelum kebakaran yang menandakan tak ada hubungan arus pendek listrik.

"Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror ter, Mirza Zulhadi.

Dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, seorang wartawan dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999.

Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," bunyi Pasal tersebut.

Desakan pengusutan kasus tersebut juga disampaikan Sekretaris PWI Aceh, Aldin NL. Asnawi, selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.

Ia juga menegaskan bahwa PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini.

“Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini,” demikian Aldin NL.

Rumah Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7) sekitar pukul 02:00. Berdasarkan laporan sementara, tak ada korban jiwa dalam kebakaran ini.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya