Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Gunakan Dana Militer Untuk Bangun Tembok Perbatasan

MINGGU, 28 JULI 2019 | 07:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Janji Presiden Amerika Serikat Donald Trump semasa kampanye untuk membangun dinding di perbatasan Meksiko semakin dekat dengan realita.

Pasalnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan kemenangan pada pemerintahan Trump untuk mengalihkan dana 2,5 miliar dolar AS dalam bentuk dana yang disetujui oleh Kongres untuk Pentagon agar membantu membangun tembok di sepanjang perbatasan tersebut.

Langkah itu disetujui meskipun para anggota parlemen menolak untuk menyediakan dana yang diminta Trump.


Keputusan pengadilan mayoritas konservatif itu membuka jalan bagi Trump untuk membuat kemajuan pada janji kampanye 2016.

"Wow! Kemenangan Besar di Tembok. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah, memungkinkan Dinding Perbatasan Selatan untuk melanjutkan. Kemenangan Besar untuk Keamanan Perbatasan dan Aturan Hukum!" kata Trump setelah pengumuman, seperti dimuat Reuters.

Tindakan Mahkamah Agung itu membalikkan keputusan yang awalnya membekukan dana pada bulan Mei, dan pengadilan banding, yang mempertahankan pembekuan itu di tempat awal bulan ini.

Pembekuan itu telah mencegah pemerintah Trump untuk menggunakan dana sekitar 2,5 miliar dolar AS dalam bentuk uang Departemen Pertahanan untuk menggantikan bagian penghalang yang ada di negara bagian Arizona, California dan New Mexico dengan pagar yang lebih kuat.

Kelima hakim yang mencabut pembekuan uang itu tidak memberikan penjelasan panjang lebar atas keputusan mereka.

Tetapi mereka mengatakan di antara alasan mereka memutuskan hal itu adalah karena pemerintahan Trump telah membuat kemajuan yang cukup untuk dapat menggunakan dana.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya