Berita

Eva Trisiana/Net

Politik

Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

SELASA, 23 JULI 2019 | 15:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan meminta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkrit untuk menyelesaikan aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam  penyusunan aturan turunan UU PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat UU 18/2017.

"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkrit dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Senin (22/7).


Rapat dengan agenda meminta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker Budiman dan 22 perwakilan CSO.

Eva Trisiana menambahkan selama ini  pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan CSO untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan November 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Karo Hukum Budiman menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan 9 pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Sementara perwakilan CSO, Daniel Awigra selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? di level mana?" katanya.

Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.

"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum, " kata Daniel Awigra.

Sedangkan Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani, mengatakan bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mengenai mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.

"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan," kata Savitri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya