Berita

RJ Lino sudah resmi jadi tersangka dalam kasus suap di Pelindo II/Net

Hukum

Kebut Kasus Pelindo II, KPK Garap Dua Orang Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia

SENIN, 22 JULI 2019 | 10:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Business Development Manager PT Lloyd's Register Indonesia Darobi Syafi'i dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Selain Darobi, Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia Achmad Munib pun diagendakan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RJ Lino (RJL).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/7).


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak akhir 2015. Namun penanganan kasus ini seolah mandek. Sebab, hingga saat ini KPK belum juga menahan RJ Lino meskipun sudah menyandang status tersangka. RJ Lino hanya pernah diperiksa KPK pada 5 Februari 2016 silam.
 
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dalam kasus suap yang mangkrak ini ditemukan sejumlah kendala untuk menuntaskan penyidikan.

Salah satunya, soal Mutual Legal Assistance (MLA) yang diajukan KPK tiga tahun lalu tak juga direspons oleh otoritas Tiongkok. MLA dengan otoritas Tiongkok ini dilakukan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino.

"Sebetulnya masalahnya perhitungan kerugian negara, kita mengalami hambatan. MLA sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun lalu tapi tidak direspons oleh Pemerintah Tiongkok," kata Agus pada (24/5) lalu.

Dia mengatakan, MLA dengan otoritas Tiongkok itu bertujuan untuk mendapatkan data harga unit QCC yang mana produsennya merupakan perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

Ketika tidak mendapatkan respons positif dari otoritas Tiongkok terkait MLA, KPK akhirnya menempuh jalan lain untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Yakni, dengan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung HDHM dari Tiongkok dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 dilakukan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp 100 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya