Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

Alasan KPK Cekal Staf Romi Ke Luar Negeri

JUMAT, 19 JULI 2019 | 23:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap staf politisi PPP Romahurmuziy (RMY) alias Romi, Amin Nuryadi.

Pencekalan berhubungan dengan status Romi yang kini menjadi tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama,

Pencegahan dilakukan KPK terhadap Amin lantaran dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan.


"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadui, staf RMY," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Febri menguraikan bahwa pencegahan itu dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan dari Amin. Komisi anti rasuah ingin agar Amin selalu siap jika dipanggil untuk diperiksa.

"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," sambungnya.

Febri mengatakan, surat permohonan pencegahan yang dilayangkan KPK ke pihak imigrasi untuk staf Romi itu terhitung sejak bulan Juni 2019 hingga enam bulan mendatang.

"Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka. Sementara dua orang lain yang kena OTT bersama Romi, yakni Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) telah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sekitar 70 orang lebih saksi telah digarap oleh KPK. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Saat OTT, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya