Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

Alasan KPK Cekal Staf Romi Ke Luar Negeri

JUMAT, 19 JULI 2019 | 23:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap staf politisi PPP Romahurmuziy (RMY) alias Romi, Amin Nuryadi.

Pencekalan berhubungan dengan status Romi yang kini menjadi tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama,

Pencegahan dilakukan KPK terhadap Amin lantaran dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan.


"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadui, staf RMY," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Febri menguraikan bahwa pencegahan itu dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan dari Amin. Komisi anti rasuah ingin agar Amin selalu siap jika dipanggil untuk diperiksa.

"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," sambungnya.

Febri mengatakan, surat permohonan pencegahan yang dilayangkan KPK ke pihak imigrasi untuk staf Romi itu terhitung sejak bulan Juni 2019 hingga enam bulan mendatang.

"Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka. Sementara dua orang lain yang kena OTT bersama Romi, yakni Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) telah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sekitar 70 orang lebih saksi telah digarap oleh KPK. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Saat OTT, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya