Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Tak Bosan, KPK Panggil Lagi Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Dan Itjih

KAMIS, 18 JULI 2019 | 22:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN) pada Jumat (18/7) besok.

Pasutri itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat (19/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7).


Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini merupakan kali keduanya setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya. Sjamsul dan Itjih telah menyandang status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Atas dasar itu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Selanjutnya, apabila kedua tersangka tidak merasa bersalah KPK berharap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tegas Febri.

KPK, lanjut Febri, menegaskan komitmen untuk terus mengusut kasus BLBI ini dengan memeriksa tersangka SJN dan ITN. Hal itu menunjukkan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.

"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," tegasnya.

Febri menambahkan, agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan KPK selama penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus BLBI, seharusnya dijadikan ruang apabila yang bersangkutan Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan pembelaan dan semacamnya.   

"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," demikian Febri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya