Berita

Sjamsul Nursalim/Net

Hukum

Tak Bosan, KPK Panggil Lagi Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim Dan Itjih

KAMIS, 18 JULI 2019 | 22:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN) pada Jumat (18/7) besok.

Pasutri itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka SJN dan ITN besok, Jumat (19/7)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/7).


Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini merupakan kali keduanya setelah sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebelumnya. Sjamsul dan Itjih telah menyandang status tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Atas dasar itu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kasus yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun itu. Selanjutnya, apabila kedua tersangka tidak merasa bersalah KPK berharap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Jika SJN dan ITN meyakini tidak melakukan korupsi sebagaimana yang diduga dalam perkara ini, maka KPK mengajak tersangka untuk menghadapi proses hukum secara terbuka," tegas Febri.

KPK, lanjut Febri, menegaskan komitmen untuk terus mengusut kasus BLBI ini dengan memeriksa tersangka SJN dan ITN. Hal itu menunjukkan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI.

"Pemanggilan kedua ini juga kami umumkan sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK pada publik sekaligus agar pihak-pihak lain, atau tersangka dapat mengetahui melalui sarana komunikasi publik ini," tegasnya.

Febri menambahkan, agenda pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan KPK selama penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus BLBI, seharusnya dijadikan ruang apabila yang bersangkutan Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan pembelaan dan semacamnya.   

"Jangan sampai nanti ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa tersangka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan," demikian Febri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya