Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Empat Tersangka Korupsi Berjamaah DPRD Jambi Diperiksa KPK

KAMIS, 18 JULI 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan suap persetujuan atau pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Keempat orang itu terdiri dari tiga anggota DPRD Jambil yaitu Muhammadiyah (M), Elhelwi (EH), dan Zainal Abidin (ZA). Kemudian, Joe Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang. Dia adalah tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada para anggota dewan Jambi.

"Yang bersangkuta diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka pengesahan RAPBD Jambi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4).


KPK, kata Febri, juga telah memeriksa puluhan anggota DPRD Jambi sebagai saksi dalam korupsi massal terkait dugaan suap persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi TA 2017-2018.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 13 anggota dewan Jambi sebagai tersangka suap ketuk palu pengesahan APBD. Para tersangka ini diduga telah menerima dugaan suap sekitar Rp 12,9 miliar pada pengesahan R-APBD Jambi 2017 dan sekitar Rp 3,4 miliar pada R-APBD Jambi tahun 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya