Berita

Jokowi/Net

Publika

Memahami Visi Jokowi, Membangun Indonesia Berbasis HAM

RABU, 17 JULI 2019 | 20:46 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

PADA saat ini, bangsa Indonesia berada di abad ke-21 yang disebut milenium hak asasi manusia (human right millennium). Di mana setiap negara diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan (right based development).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Pembukaan Konsistitusi Dasar (Deklarasi Universal) HAM telah menegaskan tiga kewajiban utama negara yaitu, negara wajib melindungi HAM (obligation to protect on human right), negara wajib memenuhi kebutuhan hidup warga negara (obligation to fulfill on human right need), dan negara wajib menghormati HAM (respect to human right).

Sejak Indonesia merdeka para pendiri bangsa telah meletakkan prinsip pembangunan berbasis HAM dalam tiga sumber kekuasaan. Pertama, landasan ideal Pancasila melalui nilai-nilai universalitas tentang ketuhanan, kemananusiaan, kebersamaan, demokrasi dan keadilan.


Kedua, landasan konstitusional (UUD 1945) dalam batang tubuh. Ketiga, berbagai peraturan perundangan sebagai landasan kerja.

Tugas pokok dan fungsi adanya negara adalah untuk membangun HAM. Maka hari ini rakyat menginginkan ide dan gagasan presiden terpilih Joko Widodo karena kekuatan elektoral Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2014 adalah kelompok civil society, kaum intelektual serta komunitas korban pelanggar HAM.

Bersatu kapitalisasi persoalan HAM dengan ekspektasi yang tinggi ketika Jokowi menegaskan persoalan HAM dalam cita-cita Nawacita 2014-2019.

Pada Pilpres 2019 ini walaupun Joko Widodo mengalami kesulitan meyakinkan keluarga korban, civil society, kaum intelektual dan rakyat Indonesia. Karena selama 5 tahun Joko Widodo belum menunjukkan kemajuan. Joko Widodo tetap adalah presiden untuk semua, sehingga gagasan membangun Indonesia berbasis HAM perlu menjadi perhatian.

Presiden perlu memberi penjelasan dengan membangun narasi dengan diksi yang tepat. Dengan bahasa yang berorientasi pada harapan untuk mencari jalan keluar penyelesaian berbagai persoalan yang membelit bangsa Indonesia. Persoalan di negeri ini yang terkait Hak Asai Manusia sangat kompleks antara lain:

Pertama, peristiwa yang melibatkan aktor negara (state actors) seperti 11 kasus dan prospek perdamaian Papua dengan mencari jalan keluar yang tepat, terukur dan penyelesaian secara bermartabat.

Ada tiga jalan penyelaian persoalan yang perlu ditempuh yaitu, peradilan (judicial), di luar peradilan (rekonsiliasi dan perdamaian) bisa dilakukan dengan pembuktian kebenaran dan tanpa pembuktian kebenaran tergantung pada kasus. Ada kekerasan HAM yang melibatkan aktor negara seperti kekerasan dan pelayanan aparat penegak hukum, memastikan adanya kebebasan sipil (civil liberties), kebebasan demokrasi, dan kebebasan pers.

Kedua, meniadakan kekerasan aktor non negara (non state actors) seperti konflik sosial (SARA), kejahatan koorporasi (sumber daya alam, agraria, dan sektor hubungan industrial).

Ketiga, memastikan jaminan perlindungan warga negara dari ancaman luar (external treath) baik konvensional maupun proxy dan gangguan keamanan (internal order) tentu dengan pendekatan kooperatif, dialogis, manusiawi dan bermartabat dan resiprositas.

Ketiga aspek di atas menegaskan adanya kehadiran negara atau jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara sebagai salah satu kewaijiban negara (state obligation to protection on human right).

Membangun Indonesia berbasis HAM tidak hanya terbatas pada aspek perlidungan terhadap warga negara dari ancaman, tetapi juga menyusun rancang bangun pembangunan nasional yang berorientasi pada terpenuhinya seluruh aspek kebutuhan hidup warga negara baik sandang, pangan dan papan.

Terpenuhinya kebutuhan hidup warga negara tercermin pada kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Indeks Kecukupan Pangan sebagai kebutuhan primer (rakyat Indonesia harus kenyang), peningkatan derajat kesehatan (rakyat Indonesia harus sehat) dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, yaitu pengetahuan, ketrampilan, dan mentalitas (rakyat Indonesia harus pintar).

Selain itu, Indikator HAM terpenting dalam pembangunan adalah membangun kesadaran HAM dan partisipasi warga negara dalam pembangunan. Warga negara mesti menjadi subjek pengambilan keputusan dan pembangunan.

Adanya pembangunan rakyat semesta dapat menekan kuatnya dominasi, penetrasi dan hegemoni negara dan swasta, juga memutus penumpuknya kekayaan akibat oligopoli dan monopoli jika komprador antara negara dan swasta dibiarkan.

Demikian beberapa butir pikiran yang tentu saja tulisan ini meskipun penjelasan singkat, namun isinya tergambar secara utuh problematika HAM di Indonesia dengan pisau analisa berpedoman pada 2 pilar utama HAM sesuai DUHAM, yaitu hak sipil dan politik (UU 12/2005) dan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (UU 11/2005) untuk dikembangkan sebagai bahan kebijakan Presiden Indonesia 2019-2024 untuk membangun Indonesia berbasis HAM .Semoga bermanfaat!

Aktivis kemanusiaan yang juga Komsioner Komnas HAM periode 2012-2017

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya