Berita

Jokowi/Net

Publika

Memahami Visi Jokowi, Membangun Indonesia Berbasis HAM

RABU, 17 JULI 2019 | 20:46 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

PADA saat ini, bangsa Indonesia berada di abad ke-21 yang disebut milenium hak asasi manusia (human right millennium). Di mana setiap negara diwajibkan untuk menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan (right based development).

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Pembukaan Konsistitusi Dasar (Deklarasi Universal) HAM telah menegaskan tiga kewajiban utama negara yaitu, negara wajib melindungi HAM (obligation to protect on human right), negara wajib memenuhi kebutuhan hidup warga negara (obligation to fulfill on human right need), dan negara wajib menghormati HAM (respect to human right).

Sejak Indonesia merdeka para pendiri bangsa telah meletakkan prinsip pembangunan berbasis HAM dalam tiga sumber kekuasaan. Pertama, landasan ideal Pancasila melalui nilai-nilai universalitas tentang ketuhanan, kemananusiaan, kebersamaan, demokrasi dan keadilan.


Kedua, landasan konstitusional (UUD 1945) dalam batang tubuh. Ketiga, berbagai peraturan perundangan sebagai landasan kerja.

Tugas pokok dan fungsi adanya negara adalah untuk membangun HAM. Maka hari ini rakyat menginginkan ide dan gagasan presiden terpilih Joko Widodo karena kekuatan elektoral Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2014 adalah kelompok civil society, kaum intelektual serta komunitas korban pelanggar HAM.

Bersatu kapitalisasi persoalan HAM dengan ekspektasi yang tinggi ketika Jokowi menegaskan persoalan HAM dalam cita-cita Nawacita 2014-2019.

Pada Pilpres 2019 ini walaupun Joko Widodo mengalami kesulitan meyakinkan keluarga korban, civil society, kaum intelektual dan rakyat Indonesia. Karena selama 5 tahun Joko Widodo belum menunjukkan kemajuan. Joko Widodo tetap adalah presiden untuk semua, sehingga gagasan membangun Indonesia berbasis HAM perlu menjadi perhatian.

Presiden perlu memberi penjelasan dengan membangun narasi dengan diksi yang tepat. Dengan bahasa yang berorientasi pada harapan untuk mencari jalan keluar penyelesaian berbagai persoalan yang membelit bangsa Indonesia. Persoalan di negeri ini yang terkait Hak Asai Manusia sangat kompleks antara lain:

Pertama, peristiwa yang melibatkan aktor negara (state actors) seperti 11 kasus dan prospek perdamaian Papua dengan mencari jalan keluar yang tepat, terukur dan penyelesaian secara bermartabat.

Ada tiga jalan penyelaian persoalan yang perlu ditempuh yaitu, peradilan (judicial), di luar peradilan (rekonsiliasi dan perdamaian) bisa dilakukan dengan pembuktian kebenaran dan tanpa pembuktian kebenaran tergantung pada kasus. Ada kekerasan HAM yang melibatkan aktor negara seperti kekerasan dan pelayanan aparat penegak hukum, memastikan adanya kebebasan sipil (civil liberties), kebebasan demokrasi, dan kebebasan pers.

Kedua, meniadakan kekerasan aktor non negara (non state actors) seperti konflik sosial (SARA), kejahatan koorporasi (sumber daya alam, agraria, dan sektor hubungan industrial).

Ketiga, memastikan jaminan perlindungan warga negara dari ancaman luar (external treath) baik konvensional maupun proxy dan gangguan keamanan (internal order) tentu dengan pendekatan kooperatif, dialogis, manusiawi dan bermartabat dan resiprositas.

Ketiga aspek di atas menegaskan adanya kehadiran negara atau jaminan perlindungan HAM terhadap warga negara sebagai salah satu kewaijiban negara (state obligation to protection on human right).

Membangun Indonesia berbasis HAM tidak hanya terbatas pada aspek perlidungan terhadap warga negara dari ancaman, tetapi juga menyusun rancang bangun pembangunan nasional yang berorientasi pada terpenuhinya seluruh aspek kebutuhan hidup warga negara baik sandang, pangan dan papan.

Terpenuhinya kebutuhan hidup warga negara tercermin pada kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Indeks Kecukupan Pangan sebagai kebutuhan primer (rakyat Indonesia harus kenyang), peningkatan derajat kesehatan (rakyat Indonesia harus sehat) dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, yaitu pengetahuan, ketrampilan, dan mentalitas (rakyat Indonesia harus pintar).

Selain itu, Indikator HAM terpenting dalam pembangunan adalah membangun kesadaran HAM dan partisipasi warga negara dalam pembangunan. Warga negara mesti menjadi subjek pengambilan keputusan dan pembangunan.

Adanya pembangunan rakyat semesta dapat menekan kuatnya dominasi, penetrasi dan hegemoni negara dan swasta, juga memutus penumpuknya kekayaan akibat oligopoli dan monopoli jika komprador antara negara dan swasta dibiarkan.

Demikian beberapa butir pikiran yang tentu saja tulisan ini meskipun penjelasan singkat, namun isinya tergambar secara utuh problematika HAM di Indonesia dengan pisau analisa berpedoman pada 2 pilar utama HAM sesuai DUHAM, yaitu hak sipil dan politik (UU 12/2005) dan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (UU 11/2005) untuk dikembangkan sebagai bahan kebijakan Presiden Indonesia 2019-2024 untuk membangun Indonesia berbasis HAM .Semoga bermanfaat!

Aktivis kemanusiaan yang juga Komsioner Komnas HAM periode 2012-2017

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya