Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penyuap Menag Lukman dan Romi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap Haris Hasanuddin, menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Riniati Karnasih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7) sore.

Haris diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.


Jaksa Rini kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu.

"Untuk hal yang meringankan, Haris tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Rini.

Sementara, untuk hal memberatkan Haris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan dianggap telah merusak citra agama, akhlak dan moralitas, hingga ketidakadilan. Tak hanya itu, Haris yang pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pun ditolak oleh KPK.

Jaksa meyakini Haris terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Dengan memberikan suap kepada Politisi Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kepada Romi, Haris memberikan uang secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menag Lukman sebesar Rp 70 juta. Totalnya Rp 325 juta uang suap yang diberikan oleh Haris kepada keduanya agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Haris dan Muafaq.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun, Menag Lukman mengakui mata uang valuta asing itu didapatkan dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya