Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penyuap Menag Lukman dan Romi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

RABU, 17 JULI 2019 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap Haris Hasanuddin, menjatuhkan pidana 3 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Riniati Karnasih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7) sore.

Haris diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.


Jaksa Rini kemudian mengungkapkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan yang melatarbelakangi tuntutan terhadap Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu.

"Untuk hal yang meringankan, Haris tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa Rini.

Sementara, untuk hal memberatkan Haris tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan dianggap telah merusak citra agama, akhlak dan moralitas, hingga ketidakadilan. Tak hanya itu, Haris yang pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pun ditolak oleh KPK.

Jaksa meyakini Haris terbukti bersalah dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Dengan memberikan suap kepada Politisi Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kepada Romi, Haris memberikan uang secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menag Lukman sebesar Rp 70 juta. Totalnya Rp 325 juta uang suap yang diberikan oleh Haris kepada keduanya agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini, sekitar 70 orang saksi telah digarap oleh KPK.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Haris dan Muafaq.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun, Menag Lukman mengakui mata uang valuta asing itu didapatkan dari pejabat kedutaan besar Arab Saudi. Sebagian lainnya didapatkan dari honorarium dan dana operasional menteri (DOM).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya