Berita

KPK telah memecat dengan tidak hormat oknum pengawal tahanan yang melakukan pelanggaran kode etik/Net

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Petugas Pengawal Tahanan KPK Langsung Dipecat Tanpa Hormat

SELASA, 16 JULI 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas pengawal tahanan. Oknum petugas itu terbukti melanggar kode etik ketika mengawal terpidana suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di RS MMC Jakarta pada 22 Juni lalu.

Oknum petugas pengawas Idrus Marham berinisial 'M' itu pun tak lagi bekerja di KPK.Dia dipecat dari jabatannya selaku pengawal tahanan, lantaran dinyatakan terbukti melanggar kode etik KPK.

"Pimpinan Direktorat PI (Pengawasan Internal) memutuskan saudara M (pengawal tahanan) tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur di Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7).


Febri menegaskan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui tindakan buruk 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," sebut Febri.

Sekadar informasi, kata Febri, 'M' menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, 'M' bekerja di KPK terhitung hanya 1 tahun 5 bulan.

"Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya