Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansya/Net

Hukum

Bersama BPK, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus RTH Kota Bandung Rp 60 Miliar

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus menelusuri kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sekaligus mengecek lokasi RTH di Kota Bandung.


"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, sekaligus mengecek lokasi Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung," kata Febri.

Lima orang saksi itu adalah Agus Slamet Firdaus (PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung), Hermawan (mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DPKAD Pemkot Bandung), Wagiyo (staf DPKAD), Iskandar Zulkarnain (Kadis Tarcip Kota Bandung), dan Kelly Solihin (Staf Ahli Walikota).

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Jenderal A.H. Nasution No. 21 Ujung Berung, Bandung.

Febri mengatakan, kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan mark-up harga tanah saat penganggaran, tetapi membeli tanah dengan harga murah kepada si pemilik tanah.  

"Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut. Diduga uang mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," ungkap Febri.

Lebih lanjut, KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH Bandung agar segera mengembalikan pada KPK. Hingga saat ini, baru ada beberapa yang pihak yang sudah kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut.

"Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," kata Febri.

Kasus ini bermula saat alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) di Kota Bandung. RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," kata Febri.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anggota DPRD Bandung lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Untuk RTH Mandalajati anggarannya sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp 80,7 miliar.

Kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh Nur Hidayat, Tomtom dan Kadar. Diduga, Tomtom dan Kadar melakukan penyelewengan dengan meminta tambahan pada angaran untuk RTH tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya