Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Ikan Hingga Kepiting Jadi Kode Transaksi Dugaan Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri

JUMAT, 12 JULI 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bantuan masyarakat berhasil membongkar kode-kode transaksi dugaan suap izin proyek reklamasi pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) saat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan kroni-kroninya.

Kode-kode transaksi itu menggunakan istilah spesies laut seperti ikan, daun, hingga kepting. Tujuannya untuk mengelabui pihak-pihak lain agar tidak mengetahui proses transaksi.  

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan Rabu (11/7) kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).


Febri menjelaskan, tim KPK mendengar penggunaan kata 'ikan' untuk proses sebelum rencana penyerahan uang atau transaksi.  

"Disebutkan jenis ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi tersebut," ungkap Febri.

Selain itu, lanjut Febri, terkadang para pihak-pihak yang akan melakukan transaksi itu terdengar dan menggunakan kata 'daun'. Kemudian, 'kepiting' untuk kode transaksi lainnya yang digunakan para pihak-pihak tersebut.

"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ungkap Febri.

Febri mengaku, awalnya tim KPK sempat kesulitan membongkar kode atau sandi-sandi yang digunakan para pihak-pihak yang terjaring OTT di Kepri itu. Namun berkat bantuan dari masyarakat yang turut andil akhirnya dapat dipecahkan kode-kode itu.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat. KPK mengapresiasi Informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," jelasnya.

Lebih lanjut, Febri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaporkab aduan jika didapati dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitarnya melalui call center KPK di 198.

"Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya