Berita

Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Periksa 11 Saksi Pasca Penggeledahan Di Jatim

JUMAT, 12 JULI 2019 | 15:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah tim penindakan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. KPK melanjutkan pemeriksaan 11 orang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Penggeledahan Kamis kemarin (11/7) itu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus Ketua DPRD Tulungagung, Supriyanto terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

"Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam dua hari kemarin, hari ini KPK lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/7).


Sebelas orang yang diperiksa itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat aktif di Pemprov Jatim hingga pensiunan pejabat.

Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Budi Setiawan, dan sepuluh orang anggota DPRD Tulungagung yaitu Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Febri.

Adapun, pokok perkara yang didalami dari 11 saksi itu terkait dengan pengetahuan mereka mengenai dugaan sumber anggaran dana yang berasal dari Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung.

"KPK mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang disidik, termasuk diantaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari BK Provinsi Jawa Timur," demikian Febri.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya