Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto/Net

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

JUMAT, 12 JULI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Jakarta, Kamis, (11/7).

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tutur Sugeng.

Sebagai contoh Sugeng menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Sumut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya  dengan alat pelindung diri (APD).

Oleh karena itu, Sugeng meminta kepada perusahaan di Indonesia baik itu perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja yang mengacu pada Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

Sebagai infromasi Permen Ketenagakerjaan 5/2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No. 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

"Oleh sebab itu, dengan diselenggarakannya seminar ini saya berharap kepada perusahaan agar terus concern dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya serta kedepannya bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," ungkap Sugeng.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur PT. Unilab Perdana, Supandi mengatakan tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan/stakeholder bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal Perusahaan dalam penerapan Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.

"Kedepannya dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya Zero Accident terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya