Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto/Net

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

JUMAT, 12 JULI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Jakarta, Kamis, (11/7).

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tutur Sugeng.


Sebagai contoh Sugeng menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Sumut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya  dengan alat pelindung diri (APD).

Oleh karena itu, Sugeng meminta kepada perusahaan di Indonesia baik itu perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja yang mengacu pada Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

Sebagai infromasi Permen Ketenagakerjaan 5/2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No. 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

"Oleh sebab itu, dengan diselenggarakannya seminar ini saya berharap kepada perusahaan agar terus concern dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya serta kedepannya bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," ungkap Sugeng.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur PT. Unilab Perdana, Supandi mengatakan tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan/stakeholder bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal Perusahaan dalam penerapan Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.

"Kedepannya dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya Zero Accident terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya