Berita

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto/Net

Kemnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 Baru

JUMAT, 12 JULI 2019 | 13:50 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)  baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, di Jakarta, Kamis, (11/7).

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tutur Sugeng.

Sebagai contoh Sugeng menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Sumut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya  dengan alat pelindung diri (APD).

Oleh karena itu, Sugeng meminta kepada perusahaan di Indonesia baik itu perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja yang mengacu pada Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

Sebagai infromasi Permen Ketenagakerjaan 5/2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No. 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

"Oleh sebab itu, dengan diselenggarakannya seminar ini saya berharap kepada perusahaan agar terus concern dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya serta kedepannya bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," ungkap Sugeng.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur PT. Unilab Perdana, Supandi mengatakan tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan/stakeholder bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal Perusahaan dalam penerapan Permenaker No. 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja.

"Kedepannya dengan adanya Permenaker ini, bisa memberikan pemahaman yang detail bagi perusahaan dalam menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, serta harapan terwujudnya Zero Accident terhadap pekerja bisa terwujud," kata Supandi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya