Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Penggeledahan Di Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Telepon Genggam

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Jatim dan di empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7).  

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018 yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.


Febri mengungkapkan, dari lokasi kantor BPD Jatim, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penggaran. Sementara di empat rumah pribadi pejabat BDP Jatim KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," ujar Febri.

Sebelumnya, diberitakan RMOL Jatim, sejak siang kemarin terjadi penggeledahan di kediaman mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS yang letaknya di perumahan Bakti Husada, Surabaya.

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, tim KPK didampingi petugas kepolisian bersenjata laras panjang seusai menggeledah rumah mantan pejabat BPD Jatim itu.

"Pas tadi saya tanya mereka menunjukkan kartu tanda pengenalnya dari KPK," kata warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya