Berita

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat menunjukkan barang bukti/RMOL

Hukum

Gubernur Kepri Diduga Terima 11 Ribu Dolar Singapura Secara Bertahap

KAMIS, 11 JULI 2019 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sedikitnya 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta yang bernama Abu Bakar (ABK).

Uang suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri pada kurun waktu tahun 2018-2019.

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan EDS (Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).


Nurdin diduga menerima uang suap dari Abu Bakar maupun melalui Edy secara bertahap. Pada (30/5), sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian pada (31/5) terbit izin prinsip reklamasi untuk pihak swasta Abu Bakar untuk luas area sekitar 10,2 hektare.

Selanjutnya pada (10/7), Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono selaku Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.

Basaria menambahkan, selain suap izin reklamasi di Kepri, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri, yakni kepada Nurdin.

Adapun terkait besaran penerimaan gratifikasi tersebut tercatat sebanyak SGD 43.942 dolar Singapura, 5.303 USD, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 132.610.000.

"Diduga uang tersebut terkait dengan penerimaan gratifikasi jabatan Kepala Daerah di Kepri," ucap Basaria.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.

Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan OTT pada Rabu (10/7) kemarin dan menjaring sedikitnya tujuh orang dari berbagai unsur. Diantaranya mulai dari unsur Kepala Daerah tingkat provinsi (Gubernur), Kepala Dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, PNS, hingga pihak swasta.

Gubernur Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya