Berita

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat menunjukkan barang bukti/RMOL

Hukum

Gubernur Kepri Diduga Terima 11 Ribu Dolar Singapura Secara Bertahap

KAMIS, 11 JULI 2019 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sedikitnya 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta yang bernama Abu Bakar (ABK).

Uang suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri pada kurun waktu tahun 2018-2019.

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan EDS (Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).


Nurdin diduga menerima uang suap dari Abu Bakar maupun melalui Edy secara bertahap. Pada (30/5), sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian pada (31/5) terbit izin prinsip reklamasi untuk pihak swasta Abu Bakar untuk luas area sekitar 10,2 hektare.

Selanjutnya pada (10/7), Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono selaku Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri.

Basaria menambahkan, selain suap izin reklamasi di Kepri, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri, yakni kepada Nurdin.

Adapun terkait besaran penerimaan gratifikasi tersebut tercatat sebanyak SGD 43.942 dolar Singapura, 5.303 USD, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan mata uang pecahan rupiah sebesar Rp 132.610.000.

"Diduga uang tersebut terkait dengan penerimaan gratifikasi jabatan Kepala Daerah di Kepri," ucap Basaria.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta, Abu Bakar.

Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan OTT pada Rabu (10/7) kemarin dan menjaring sedikitnya tujuh orang dari berbagai unsur. Diantaranya mulai dari unsur Kepala Daerah tingkat provinsi (Gubernur), Kepala Dinas terkait yang mengurus bidang kelautan, PNS, hingga pihak swasta.

Gubernur Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya