Berita

Pasca teror bom di Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Sri Lanka: Pejabat Keamanan Top Tidak Bersalah Dalam Teror Bom Minggu Paskah

SELASA, 09 JULI 2019 | 23:06 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Sri Lanka menolak tuntutan yang menyebut bahwa kepala polisi dan pejabat pertahanan negara itu menghadapi dakwaan pembunuhan karena gagal mencegah teror bom Minggu Paskah April lalu.

Inspektur Jenderal Polisi Pujith Jayasundara dan mantan menteri pertahanan Hemasiri Fernando diwakili hadir di pengadilan setelah ditangkap pekan lalu dengan tuduhan lalai.

Kelalaian mereka menyebabkan teror bom terjadi dan menewaskan 258 orang.


Jaksa penuntut negara Dappula de Livera mengatakan, kelalaian mereka sama dengan kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan mereka harus menghadapi dakwaan pembunuhan.

Tetapu hakim Kolombo Lanka Jayaratne mengatakan, tidak ada cukup bukti bahwa mereka gagal menindak peringatan tentang pemboman yang dilakukan oleh militan.

Jayasundara diketahui adalah pejabat polisi paling senior yang ditangkap dalam sejarah pasukan keamanan Sri Lanka dalam 152 tahun terakhir.

Dimuat Channel News Asia, sebelum teror bom terjadi, intelijen India menyampaikan peringatan tentang serangan tersebut, tetapi pemerintah Sri Lanka tidak menganggap serius ancaman itu sehingga teror pun terjadi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya