Berita

Terdakwa suap BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung bebas/Net

Hukum

Terdakwa BLBI Bebas, Pakar: Dari Awal Pendekatan Perkaranya Kontroversial

SELASA, 09 JULI 2019 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sudah menjadi kontroversi sejak awal sebelum ada putusan tingkat kasasi.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (9/7).

"Memang sejauh terlihat dari pendekatan perkara ini, dari awal ada kontroversi," kata Margarito.


Margarito juga meyakini bahwa Hakim MA belum menerima bukti kuat sehingga memvonis terdakwa suap BLBI itu bebas.

"Buktinya pastinya tidak meyakinkan hakim bahwa dapat menghukum dia (SAT) dalam perkara ini. Makanya dia bebaskan," kata Margarito.

Pada perinsipnya, pasal di dalam peradilan itu adalah lembaga yang memutus berdasarkan bukti. Artinya, kata Margarito, peradilan itu bukan tempat menghukum, melainkan tempat meletakkan atau memutuskan hukum akan sebuah kasus.

"Jadi bukan tempat menghukum. Nah, berdasarkan dua prinsip itu, maka tinggal diukur apakah bukti yang disodorkan dalam perkara itu dapat dihadikan dasar untuk menghukum atau tidak," imbuhnya.

"Kalau bukti-bukti tidak berdasar untuk menghukum, maka tidak boleh dihukum. Begitu pun sebaliknya, kalau buktinya berdasarkan hukum, maka harus dihukum," demikian Margarito.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya