Berita

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif/Net

Hukum

Pimpinan KPK: Vonis Bebas SAT Aneh Bin Ajaib, Baru Kali Ini Terjadi

SELASA, 09 JULI 2019 | 19:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis bebas terdakwa suap Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat aneh.

Pasalnya, landasan hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) adalah mengakui bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan namun divonis bebas.

"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena SAT dianggap 'terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya'," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi terkait vonis bebas Syafruddin, Selasa (9/7).

Selain itu, Laode menilai putusan kasasi MA juga bertentangan dengan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat yang telag memvonis SAT 15 tahun penjara.

"Aneh putusan tersebut juga bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," kata Laode.

Terlebih, pada putusan tingkat kasasi SAT itu, hakim MA berbeda pendapat alias dissenting opinion dalam perkara tersebut.

"Para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, sebagai pidana (Salman Luthan), perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan administrasi (Mohamad Askin)," kata Laode.

"Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," imbuhnya mengakhiri.

MA memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. SAT dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan SAT dibebaskan dari tahanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya