Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Di Sejumlah Lokasi Di Solok Selatan

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ).

Seperti diketahui, MZ telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Dalam upaya mengembangkan kasus ini, KPK pun kembali melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti terkait lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Solok Selatan. Namun, dia enggan menjelaskan secara spesifik terkait penggeledahan yang kembali dilakukan tersebut.


"Iya, tim sedang menjalankan tugas di sana," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Febri hanya menyebut bahwa tim penindakan KPK hingga saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Tak hanya di kantor Bupati Solok Selatan.

"Ya, di beberapa lokasi di Solok Selatan," kata Febri.

Dalam kasus ini, MZ diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. Suap tersebut berasal dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, aliran dana Rp 315 juta kepada MZ terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga berasal dari Muhammad Yamin. Keduanya, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kepada MZ sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya