Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Di Sejumlah Lokasi Di Solok Selatan

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ).

Seperti diketahui, MZ telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Dalam upaya mengembangkan kasus ini, KPK pun kembali melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti terkait lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Solok Selatan. Namun, dia enggan menjelaskan secara spesifik terkait penggeledahan yang kembali dilakukan tersebut.


"Iya, tim sedang menjalankan tugas di sana," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Febri hanya menyebut bahwa tim penindakan KPK hingga saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Tak hanya di kantor Bupati Solok Selatan.

"Ya, di beberapa lokasi di Solok Selatan," kata Febri.

Dalam kasus ini, MZ diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. Suap tersebut berasal dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, aliran dana Rp 315 juta kepada MZ terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga berasal dari Muhammad Yamin. Keduanya, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kepada MZ sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya