Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Di Sejumlah Lokasi Di Solok Selatan

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ).

Seperti diketahui, MZ telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Dalam upaya mengembangkan kasus ini, KPK pun kembali melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti terkait lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Solok Selatan. Namun, dia enggan menjelaskan secara spesifik terkait penggeledahan yang kembali dilakukan tersebut.


"Iya, tim sedang menjalankan tugas di sana," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Febri hanya menyebut bahwa tim penindakan KPK hingga saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Tak hanya di kantor Bupati Solok Selatan.

"Ya, di beberapa lokasi di Solok Selatan," kata Febri.

Dalam kasus ini, MZ diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. Suap tersebut berasal dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, aliran dana Rp 315 juta kepada MZ terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga berasal dari Muhammad Yamin. Keduanya, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kepada MZ sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya