Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan Di Sejumlah Lokasi Di Solok Selatan

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria (MZ).

Seperti diketahui, MZ telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan suap pengadaan proyek pembangunan rumah ibadah dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Dalam upaya mengembangkan kasus ini, KPK pun kembali melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti terkait lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Solok Selatan. Namun, dia enggan menjelaskan secara spesifik terkait penggeledahan yang kembali dilakukan tersebut.


"Iya, tim sedang menjalankan tugas di sana," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).

Febri hanya menyebut bahwa tim penindakan KPK hingga saat ini tengah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Solok Selatan. Tak hanya di kantor Bupati Solok Selatan.

"Ya, di beberapa lokasi di Solok Selatan," kata Febri.

Dalam kasus ini, MZ diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. Suap tersebut berasal dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar selaku pemegang tender.

Selain itu, aliran dana Rp 315 juta kepada MZ terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan juga diduga berasal dari Muhammad Yamin. Keduanya, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kepada MZ sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jundcto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya