Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

MA Vonis Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).


Vonis Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan dua anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Putusa MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sebut Abdullah.

Sebelumnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta MA menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menjadi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri, Senin kemarin (9/7).

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya