Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

MA Vonis Bebas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

SELASA, 09 JULI 2019 | 15:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).

Vonis Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan dua anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Putusa MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sebut Abdullah.

Sebelumnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta MA menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menjadi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri, Senin kemarin (9/7).

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya