Berita

Febri Diansyah/NET

Hukum

KPK Minta MA Tolak Kasasi Syafruddin Arsyad Tumenggung Dalam Kasus BLBI

SENIN, 08 JULI 2019 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jaksa Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini (BLBI) untuk menolak Kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa (Syafruddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersama kuasa hukumnya telah mengajukan kasasi ke MA pada Februari 2019 lalu.


Berdasarkan jadwal, Selasa (9/7) merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap Syafruddin di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Karenanya, KPK hingga saat ini dalam posisi menunggu putusan kasasi MA terkait nasib dari Syafruddin.

Atas dasar itu, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menajdi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu.

"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri.

"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses Penyelidikan, Penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," sambungnya.

Selain itu, KPK juga telah menerima Putusan PT DKI dalam perkara ini. Namun, karena pihak Syafruddin mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019.

"Kami berpandangan putusan tersebut telah mengakomodir seluruh argumentasi KPK dan fakta yang muncul di sidang, sehingga KPK tidak mengajukan Kasasi," kata Febri.

"Kami menilai sebagian besar argumentasi tersebut sebagai hanyalah pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Sehingga relatif tidak ada hal baru dari memori Kasasi tersebut," imbuhnya.

Perkembangan teranyar kasus BLBI yakni KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Pemegang saham mayoritas Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya Itjih Nursalim (ITN).

"KPK juga sedang melakukan Penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka, yaitu SJN dan ITN. Kasus ini merupakan salah satu perkara yang menjadi fokus KPK," tutup Febri menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya