Berita

Gedung KY di Jakarta/Net

Hukum

KY Diminta Pemeriksa Enam Hakim Terkait Putusan Sengketa Pelabuhan Marunda

SENIN, 08 JULI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Enam hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan sengketa hukum pelabuhan Merunda antara PT Kawasa Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Yang melaporkan adalah Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH). Surat tanda terima laporan yang diterima SPH dari KY bernomor 0760/VII/2019/P.

Koordinator SPH Heryanto mengatakan, keenam hakim yang menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Marunda adalah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Heryanto di kantor KY, Jakarta, Senin (8/7).


Tiga hakim PN Jakut adalah Cakra Alam sebagai hakim ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian hakim di PT DKI Jakarta adalah M. Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota dan Sobandi sebagai panitera.

"Mereka mengabaikan bukti-bukti dan fakta bahwasanya yang kami dapatkan dari sini, yang telah kami kaji bahwa PT KBN yang dibantu oleh para hakim yang menang dalam putusan ini seolah sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN ini tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya yaitu 1.700 meter itu. Hakim ini mengabaikan yaitu terkait saksi ahli dari BPN. Dengan itu yang menjadi poin penting dari kami bahwa keenam hakim ini yang kami sebutkan," tutur Heryanto.

Hal yang sama juga disampaikan anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Dia mengungkapkan dari beberapa fakta para hakim diduga memenangkan PT KBN  hanya mengacu pada Pepres No. 11/92, yang mana dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan AREA kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kli di Utara, Selatan, Timur dan Barat.

Hal tersebut, dianggap masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga terindiakasi oknum hakim melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.

"Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mememinta KY tidak bisa mengabaikan apa yang dilaporkan SPH dalam kasus putusan majelis Hakim PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari KY atas perilaku hakim yang nakal. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dengan tata kelola peradilan, misalnya tentang prosedur penanganan perkara para pihak dan interaksi dengan para aparat pengadilan.

"Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak hakim yang terjerat kasus suap. Saat ini sudah ada puluhan hakim yang terkena OTT KPK karena kasus korupsi," katanya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya