Berita

Komisi Yudisial/RMOL

Hukum

Januari-Juni 2019, KY Terima 740 Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim

SENIN, 08 JULI 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 740 laporan masyarakat terkait adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sejak Januari hingga Juni 2019.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengatakan, dari total laporan yang ada pihaknya telah menindaklanjuti sebanyak 106 laporan.

"Dari 740 laporan tersebut Komisi Yudisial kemudian menindaklanjuti 106 laporan, sebagin laporan lainnya bukan terhadap hakim, tetapi ke Jaksa atau lainnya. Kami tidak mau menindaklanjuti pelapor yang tidak jelas," ucap Sukma Violetta kepada awak media di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (8/7).


Persyaratan laporan yang tidak ditindaklanjuti KY yakni laporan yang tidak menuju kepada seorang hakim dalam persidangan. Selain itu, kelengkapan data, misalnya ketidakjelasan identitas pelapor juga tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti, kata Sukma, sebanyak 58 hakim telah diputuskan terbukti melanggar kode etik hakim.

"Sanksinya ditentukan juga dan untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya disampaikan kepada Mahkamah Agung, karena pelaksanaan dari pengenaan sanksi tersebut oleh MA," jelasnya.

Dari 58 orang hakim yang telah terbukti melanggar kode etik hakim, sebanyak 3 hakim terbukti melakukan pelanggaran berat dan akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Hakim. Satu diantaranya mengonsumsi narkoba, sedangkan dua lainnya melanggar norma sebagai seorang hakim, yakni berselingkuh.

"Sanksinya berupa usulan untuk diberhentikan, maka sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Jadi khusus yang terkait dengan pengenaan sanksi berupa pemberhentian itu harus dibawa dulu ke MKH," paparnya.

Namun demikian, KY belum memutuskan sanksi selain pemberhentian.

"Sanksi di luar pemberhentian sampai sekarang belum mendapat respons dari Mahkamah Agung, jadi sampai sekarang kami masih menunggu," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya