Berita

Sidang Sofyan Basir di pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Dakwaan Jaksa KPK Lengkap, Eksepsi Sofyan Basir Ditolak

SENIN, 08 JULI 2019 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hakim menilai dakwaan dari Jaksa KPK terhadap Direktur PLN (Nonaktif) itu dinyatakan lengkap.

"Mengadili eksepsi tim kuasa hukum terdakwa (Sofyan Basir) tidak dapat diterima dan dakwaan Jaksa sah," ujar Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Sebelumnya, pada 24 Juni lalu tim kuasa hukum Sofyan yang diwakili oleh Soesilo Aribowo mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim dengan dalil bahwa tidak ada keterlibatan kliennya di proyek PLTU Riau-1. Yakni dengan Pasal dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Namun Hakim tetap menolak eksepsi tersebut lantaran penerapan pasal yang disodorkan pada dakwaan Jaksa KPK dinilai sudah lengkap dan tidak berlebihan.

"Pertimbangan hakim, dakwaan sudah cermat dan lengkap, waktu dan tempat dakwaan Sofyan sudah ketentuan KUHP. Nota keberatan tim penasihat hukum ditolak dan tidak dapat diterima," jelas Hakim Hariono.

Dalam perkara ini, Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih; mantan Mensos, Idrus Marham; dan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo bersama jajaran direksi PLN lainnya.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara Independent Power Producer (IPP), PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/7) mendatang untuk agenda menghadirkan para saksi dari JPU KPK.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya