Berita

Sidang Sofyan Basir di pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Dakwaan Jaksa KPK Lengkap, Eksepsi Sofyan Basir Ditolak

SENIN, 08 JULI 2019 | 15:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hakim menilai dakwaan dari Jaksa KPK terhadap Direktur PLN (Nonaktif) itu dinyatakan lengkap.

"Mengadili eksepsi tim kuasa hukum terdakwa (Sofyan Basir) tidak dapat diterima dan dakwaan Jaksa sah," ujar Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Sebelumnya, pada 24 Juni lalu tim kuasa hukum Sofyan yang diwakili oleh Soesilo Aribowo mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim dengan dalil bahwa tidak ada keterlibatan kliennya di proyek PLTU Riau-1. Yakni dengan Pasal dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Namun Hakim tetap menolak eksepsi tersebut lantaran penerapan pasal yang disodorkan pada dakwaan Jaksa KPK dinilai sudah lengkap dan tidak berlebihan.

"Pertimbangan hakim, dakwaan sudah cermat dan lengkap, waktu dan tempat dakwaan Sofyan sudah ketentuan KUHP. Nota keberatan tim penasihat hukum ditolak dan tidak dapat diterima," jelas Hakim Hariono.

Dalam perkara ini, Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih; mantan Mensos, Idrus Marham; dan pemegang saham mayoritas PT Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo bersama jajaran direksi PLN lainnya.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1 antara Independent Power Producer (IPP), PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/7) mendatang untuk agenda menghadirkan para saksi dari JPU KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya