Berita

Ninik Rahayu (berjilbab)/RMOL

Hukum

ORI Minta Calon Hakim Tipikor Peka Teknologi Baru

MINGGU, 07 JULI 2019 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada beberapa kriteria yang selayaknya dipenuhi calon hakim ad hoc Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

Pertama, calon hakim Tipikor dipastikan bukan pencari kerja.

"Harus diingat bahwa ini penting bagi Mahkamah Agung juga bahwa hakim Tipikor ini jangan sampai dimasuki oleh orang yang sering ikut kerjaan Jobstreet (pencari kerja) bahaya sekali nanti kalau begitu," ucap anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Ninik Rahayu dalam diskusi bertajuk “Catatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).


Kedua, calon hakim Tipikor harus peka teknologi baru yang sedang dikembangkan oleh Mahkamah Agung.

"Dia harus punya kemampuan rasional yang sudah menggunakan online-online gitu, dia harus mampu itu database harus mampu segala macam," jelasnya.

Setidaknya hakim Tipikor yang terpilih nanti bisa melakukan audit rekam jejak pelaku korupsi.

"Jangan sampai nanti hakim Tipikor tidak bisa menelusuri jejak digital pelaku koruptor, misalnya kan harus punya kemampuan untuk audit seluruh hukum yang pernah dia lakukan kalau dia melakukan kasus korupsi, mampu melakukan audit hukum terhadap kasusnya," paparnya.

Kriteria berikutnya hakim Tipikor terpilih nanti harus berani mengambil keputusan dengan adil.

"Hakim itu kan selain menafsir undang-undang juga jangan hanya berpijak pada tuntutan. Harus berani menciptakan hukum baru dalam putusan, nggak usah takut," tegasnya.

Menurut Ninik, peran hakim Tipikor melakukan kontrol level itu menjadi sangat penting yang dapat dikonstruksi dari fakta persidangan.

"Oleh karena itu hakim harus berani menggali setiap kasus dan jangan ragu-ragu menggunakan pasal-pasal yang selama ini tidak sepenuhnya digunakan oleh hakim (sebelumnya) dalam menangani kasus korupsi," imbuhnya.

Selain itu juga memperhatikan temuan-temuan masyarakat sipil yang peduli terhadap peradilan.

Ninik tidak heran dengan temuan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) tentang banyaknya calon hakim ad hoc Tipikor tidak memiliki latar belakang menangani perkara korupsi maupun aktif dalam kegiatan antikorupsi.

"Penting sekali sebetulnya ada keterlibatan masyarakat sipil bahkan pada saat membuat klasifikasi proses rekrutmen ini," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya