Berita

Ninik Rahayu (berjilbab)/RMOL

Hukum

Ombudsman: Hakim Kesampingkan Perma 3/2017 Dalam Putusan PK Baiq Nuril

MINGGU, 07 JULI 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman RI menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril.

Hakim dalam mengadili kasus guru di Nusa Tenggara Barat itu dinilai tidak mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Ya memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapatan saya memang ada potensi maladministrasi. Tentu kami akan mendalami nanti,setidaknya ada penyalagunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ucap anggota Ombudsman, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).


Khususnya di Pasal 6, mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.

"Perma ini kan produk hukum Mahkamah Agung sendiri, tetapi justru dikesampingkan. Nah tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi MA untuk segera melakukan koreksi terhadap hakim yang memutus perkara ini, begitu," katanya.

Menurut Ninik, hakim MA telah gagal dalam membaca posisi dan kondisi Baiq Nuril, yang sebetulnya korban malah dijadikan tersangka UU ITE.

"Ini juga ada kewenangan lembaga Yudikatif, maka tadi yang saya sampaikan MA perlu melakukan koreksional sistem melalui amnesti bersama pemerintah," tandasnya.

Sesuai putusan kasasi MA, Baiq Nuril yang mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya