Berita

Ninik Rahayu (berjilbab)/RMOL

Hukum

Ombudsman: Hakim Kesampingkan Perma 3/2017 Dalam Putusan PK Baiq Nuril

MINGGU, 07 JULI 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ombudsman RI menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus Baiq Nuril.

Hakim dalam mengadili kasus guru di Nusa Tenggara Barat itu dinilai tidak mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Ya memperhatikan kasus Baiq Nuril menurut pendapatan saya memang ada potensi maladministrasi. Tentu kami akan mendalami nanti,setidaknya ada penyalagunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini," ucap anggota Ombudsman, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).

Khususnya di Pasal 6, mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.

"Perma ini kan produk hukum Mahkamah Agung sendiri, tetapi justru dikesampingkan. Nah tentu ini menjadi catatan tersendiri bagi MA untuk segera melakukan koreksi terhadap hakim yang memutus perkara ini, begitu," katanya.

Menurut Ninik, hakim MA telah gagal dalam membaca posisi dan kondisi Baiq Nuril, yang sebetulnya korban malah dijadikan tersangka UU ITE.

"Ini juga ada kewenangan lembaga Yudikatif, maka tadi yang saya sampaikan MA perlu melakukan koreksional sistem melalui amnesti bersama pemerintah," tandasnya.

Sesuai putusan kasasi MA, Baiq Nuril yang mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya