Berita

Koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan/RMOL

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 5 Kesalahan Saat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA

MINGGU, 07 JULI 2019 | 16:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan menemukan lima poin permasalahan saat proses seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sejak Februari 2019.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Rizki Yudha mengatakan, seleksi calon hakim ad hoc kali ini merupakan seleksi yang ke sebelas dan akan memasuki tahap akhir, yakni profile assessment dan wawancara.

"Sejauh ini tercatat ada 125 peserta seleksi yang telah ditelusuri rekam jejaknya oleh koalisi pemantau peradilan (KPP). Hasilnya, masih banyak catatan negatif yang ditemui terhadap rekam jejak para peserta seleksi," ucap Rizki Yudha kepada awak media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/7).


Dalam temuannya, KPP menemukan adanya mal administratif yang tidak dipenuhi oleh para calon hakim ad hoc Tipikor.

"Peserta seleksi sudah melampirkan surat keterangan sehat, tapi lampiran itu kebanyakan hanya keterangan terkait jasmani tetapi rohaninya tidak dilampirkan," katanya.

Selain itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon hakim ad hoc ialah telah memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum. Namun dari CV para peserta, tim menemukan sembilan peserta yang tidak memenuhi syarat namun lolos seleksi administrasi.

Kedua, calon yang telah mengikuti seleksi tak banyak yang memiliki kepakaran di bidang tindak pidana korupsi. Padahal keahlian tersebut merupakan salah satu kualitas utama yang diharapkan dimiliki oleh hakim ad hoc Tipikor.

"Hanya sedikit yang mencantumkan pengalamannya tentang isi antikorupsi, padahal banyak calon yang berasal dari advokat, hakim, dan akademisi," terangnya.

Ketiga, adanya temuan para calon hakim ad hoc yang tidak melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tim pemantau mencatat bahwa dari 41 orang calon yang termasuk wajib lapor LHKPN, terdapat 18 orang yang tidak melaporkan kekayaannya," tuturnya.

Tak hanya itu, KPP juga menemukan calon yang tercatat pernah dijatuhi sanksi disiplin dan juga calon yang mencoba mengelabui pansel dengan cara memberikan berkas palsu.

Keempat, adanya potensi kepentingan terhadap calon yang memiliki latar belakang sebagai politisi. Hal tersebut dinilai akan menghambat proses penegakkan hukum Tipikor.

"Setidaknya ada 16 orang calon yang miliki afiliasi politik. Selain itu ada advokat yang pernah menangani kasus korupsi," paparnya.

Yang terakhir, koalisi pemantau peradilan juga melihat beberapa calon yang selalu mengikuti proses seleksi dari seleksi-seleksi sebelumnya.

"Ada 18 calon yang pernah mengikuti seleksi lebih dari satu kali. Hal ini dapat membuat MA menurunkan standar rekrutmennya," tandasnya.

Sekadar informasi, Komisi Yudisial (KY) menyatakan 37 orang dari 52 orang calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap pertama yaitu seleksi administrasi.

Berdasarkan latar belakang profesi, para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA tersebut merupakan satu orang advokat, lima orang akademisi, 29 orang hakim ad hoc, dan dua orang berprofesi lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya