Berita

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Pengurus MUI Pusat: Hanya Pendukung Komunisme Yang Minta Pendidikan Agama Di Sekolah Dihapuskan

SABTU, 06 JULI 2019 | 19:23 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pihak yang meminta agar pendidikan agama di sekolah dihapuskan karena memandang pendidikan agama sebagai akar dari radikalisme dan perusak peradaban perlu diwaspadai sebagai pendukung paham komunisme.

Pihak yang mengusulkan hal ini jelas tidak memahami bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945, dan bukan negara sekuler.

Demikian antara lain disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo dalam perbincangan beberapa saat lalu (Sabtu, 6/7).


“Orang tak paham NKRI bahkan kini berani mengatakan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) adaah bagian dari HAM dan mengusulkan agar PKI (Partai Komunis Indonesia) dihidupkan lagi, serta pelajaran agama dihapus dari semua lembaga pendidikan. Katanya pelajaran agama sumber radikalisme dan merusak peradaban,” urai purnawirawan jenderal polisi berbintang dua itu.

“Ini jelas pola pikir berpaham komunis sekuler liberalis sehingga permisif dengan paham-paham yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tegas dia.

Mantan petinggi Polri ini kembali menegaskan bahwa Indonesia akan terus konsisten dengan Pancasila dan UUD 1945 yang teruji telah mengokohkan negara dan bangsa berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

Karena itulah, pendidikan agama menjadi mata pelajaran dan mata kuliah wajib di setiap jenjang pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi juga di lembaga pendidikan kedinasam termasuk bagi kadet prajurit TNI dan Polri.

“Hanya orang berfaham atheis yang mengatakan agama perusak peradaban dan melahirkan radikalisme. Justru agama pencipta peradabn paling sempurna. Manusia dungu yang mengkambinghitamkan agama,” kata Anton Tabah lagi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya