Berita

Batara Richard Hutagalung/RMOL

Politik

Pengubah UUD Harus Paham Sejarah Nusantara

SABTU, 06 JULI 2019 | 05:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejarah zaman penjajahan terulang kembali saat ini. Sebab, kelompok bumiputra kembali menjadi “jongos” di negeri sendiri. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak lagi menjadikan UUD 1945 sebagai acuan.

Begitu kata sejarawan Batara Richard Hutagalung saat peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat bersama beberapa Purnawirawan TNI-Polri, Jumat (5/7).

Menurut Batara, sebelum membahas dan mengubah UUD 1945, seharusnya orang-orang yang ikut dalam pembahasan mengenal sejarah nusantara sampai 9 Maret 1942 dan juga sejarah Indonesia sejak 1945.


"Juga harus mengetahui suasana pada waktu dirumuskannya UUD 1945 tersebut. Hal ini dituangkan dalam penjelasan UUD ’45 asli di mana disebutkan untuk mengetahui bagaimana setiap pasal dan setiap ayat itu disusun harus mengetahui suasana, batin pada waktu penyusunan tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL, Jumat (5/7).

Tak hanya itu, pasal-pasal dan ayat-ayat yang tercantum pada UUD 1945 juga memiliki landasan sejarah yang harus diketahui sebelum melakukan perubahan atau amandemen.

Dia mencontohkan pasal 6 ayat 1 tentang presiden. Disebutkan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang juga digarisbawahi pada Pasal 26 Ayat 1.

"Pasal 26 ayat 1 mengenai warga negara ini juga mempunyai latar belakang sejarah, di mana di zaman penjajahan selama lebih dari 250 tahun lalu, bangsa Indonesia diperjualbelikan sebagai budak di negeri sendiri oleh bangsa negara Belanda dan bangsa China," jelasnya.

Pembuatan pasal itu tidak lepas dari sejara kolonial Belanda yang membagi penduduk nusantara menjadi tiga kategori, pertama bangsa Eropa, kedua Timur Asing yakni bangsa Cina dan Arab, dan ketiga pribumi.

Posisi pribumi, sambungnya, tidak lebih dari pekerja kasar di tempat-tempat mewah.

"Sampai tanggal 9 Maret 1942 di depan gedung mewah, bioskop-bioskop mewah, tempat pemandian umum bahkan klub-klub olahraga terpasang plakat di mana tertulis bahasa Belanda, artinya terlarang untuk anjing dan pribumi," tegas Batara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya