Berita

Batara Richard Hutagalung/RMOL

Politik

Pengubah UUD Harus Paham Sejarah Nusantara

SABTU, 06 JULI 2019 | 05:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejarah zaman penjajahan terulang kembali saat ini. Sebab, kelompok bumiputra kembali menjadi “jongos” di negeri sendiri. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak lagi menjadikan UUD 1945 sebagai acuan.

Begitu kata sejarawan Batara Richard Hutagalung saat peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat bersama beberapa Purnawirawan TNI-Polri, Jumat (5/7).

Menurut Batara, sebelum membahas dan mengubah UUD 1945, seharusnya orang-orang yang ikut dalam pembahasan mengenal sejarah nusantara sampai 9 Maret 1942 dan juga sejarah Indonesia sejak 1945.


"Juga harus mengetahui suasana pada waktu dirumuskannya UUD 1945 tersebut. Hal ini dituangkan dalam penjelasan UUD ’45 asli di mana disebutkan untuk mengetahui bagaimana setiap pasal dan setiap ayat itu disusun harus mengetahui suasana, batin pada waktu penyusunan tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL, Jumat (5/7).

Tak hanya itu, pasal-pasal dan ayat-ayat yang tercantum pada UUD 1945 juga memiliki landasan sejarah yang harus diketahui sebelum melakukan perubahan atau amandemen.

Dia mencontohkan pasal 6 ayat 1 tentang presiden. Disebutkan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang juga digarisbawahi pada Pasal 26 Ayat 1.

"Pasal 26 ayat 1 mengenai warga negara ini juga mempunyai latar belakang sejarah, di mana di zaman penjajahan selama lebih dari 250 tahun lalu, bangsa Indonesia diperjualbelikan sebagai budak di negeri sendiri oleh bangsa negara Belanda dan bangsa China," jelasnya.

Pembuatan pasal itu tidak lepas dari sejara kolonial Belanda yang membagi penduduk nusantara menjadi tiga kategori, pertama bangsa Eropa, kedua Timur Asing yakni bangsa Cina dan Arab, dan ketiga pribumi.

Posisi pribumi, sambungnya, tidak lebih dari pekerja kasar di tempat-tempat mewah.

"Sampai tanggal 9 Maret 1942 di depan gedung mewah, bioskop-bioskop mewah, tempat pemandian umum bahkan klub-klub olahraga terpasang plakat di mana tertulis bahasa Belanda, artinya terlarang untuk anjing dan pribumi," tegas Batara.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya