Berita

Baiq Nuril/Net

Politik

Penolakan PK Baiq Nuril Preseden Buruk Perlindungan Perempuan

SABTU, 06 JULI 2019 | 01:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril dinilai sebagai preseden buruh perlindungan perempuan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris menilai bahwa keputusan ini akan membuat perempuan lebih memilih diam jika menemukan masalah yang dialami oleh Baiq Nuril. Sebab, mereka akan takut dikenakan pidana.

“Ini sangat memperihatinkan, dan ini momentum agar pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE. Pasal-pasal karet dalam UU ini membelenggu keadilan terutama mereka yang lemah. Tidak boleh ada Baiq Nuril-Baiq Nuril lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/7).


Fahira mengungkapkan, penolakan PK ini melukai rasa keadilan publik. Selama ini publik berharap MA menjadi oase dalam mengadili kasus kasus yang terkait UU ITE karena memang terbukti berbagai pasal dalam UU ini bermasalah.

Terlebih, kasus Baiq Nuril yang mendapat perhatian besar dari publik karena yang bersangkutan adalah korban pelecehan seksual verbal.

“Sekarang saya mau tanya, sebagai korban pelecahan seksual secara verbal, keadilan apa yang didapat Ibu Baiq Nuril. Hukum ada di mana saat dia dilecehkan,” ujar senator asal Jakarta ini.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada Juli 2019, MA menolak PK Baiq Nuril dan memutusnya bersalah. Nuril kini dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya