Berita

Foto; RMOL

Politik

Peringati Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GKI Gaungkan Kebangkitan Nasional Kedua

JUMAT, 05 JULI 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah purnawirawan TNI-Polri beserta sejarawan berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7) untuk memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Mereka yang hadir itu tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Indonesia (GKI).

Di antaranya tampak mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen (Purn) TNI Prijanto, mantan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal (Purn) TNI Agustadi Sasongko Purnomo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki, sejarawan Batara Richard Hutagalung, serta sejarawan Bambang Wiwoho dan Nur Ridwan. Ada juga mantan Kepala Staf AU (KSAU), Marsekal (Purn) TNI Imam Sufaat, akademisi Bakri Abdullah serta cendekiawan Edwin H. Soekawati.


Dekret Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden pertama RI, yaitu Soekarno. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan mengembalikan undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 kembali ke UUD 1945.

Taufiequrachman Ruki menyatakan, ini momentum GKI menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

"Kami menganggap bahwa apabila kita menyatakan kembali ke UUD 45 maka itu adalah kebangkitan nasional kedua. Bangkitnya bangsa ini, bangkitnya negara ini ketika kita berani menyatakan kembali ke UUD 45, dan kita menata ulang sistem-sistem yang berlaku," ucapnya kepada Kantor Berita RMOL di lokasi.

"Kemudian kita tata ulang negeri ini untuk memberikan masa depan yang lebih baik yang lebih cerah kepada anak-anak muda sekarang," sambungnya.

Berikut isi Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 yang dilkeluarkan Presiden Soekarno:

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :

Kami Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstutuante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

Kami Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.

Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya