Berita

Mahfud MD/Net

Hukum

Mahfud MD: Kalau Hukum Tegak, 50 Persen Masalah Selesai

JUMAT, 05 JULI 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penegakan hukum dan keadilan merupakan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah di negeri ini. Untuk itu, hukum harus memberikan tiga fungsi dan tujuan, yakni harus memberi kepastian, berkeadilan dan memberi manfaat.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat dialog bertajuk "Merajut Masa Depan Indonesia" yang diselenggarakan United in Diversity (UID), di Jakarta, Kamis (4/7).

"Saya selalu mengatakan dan berkeyakinan, kalau hukum dan keadilan bisa ditegakkan dengan baik, lebih dari 50 persen persoalan kita selesai, sisanya itu ad-hoc," tegas Mahfud.


Kepastian hukum, kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini, adalah tuntunan bagi masyarakat agar mengetahui dan bisa memprediksi apa yang akan dilakukan dan apa akibat jika melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu.

Kepastian hukum bisa menimbulkan masalah jika tidak adil dan memberi manfaat. Apalagi, kata Mahfud, jika penegakan itu dilakukan dengan terburu-buru dan didasari emosi.

Namun katanya pula, ada kepastian hukum tapi kalau tidak adil bisa menimbulkan masalah. Kalau ada kepastian hukum dan ada keadilan, tapi tidak memberi manfaat juga bisa merusak.

Menurutnya, hal itu yang kini mulai terasa. Penegak hukum terlalu berlebihan, sehingga terkadang abai bahwa kasus hukum pihak yang dituduh sudah selesai.

"Orang sudah menyelesaikan urusan hukum, kok tiba tiba dianggap belum selesai. Kasus seperti itu sekarang sudah mulai banyak terjadi. Sudah mulai menggejala," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya