Berita

Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Imam Nahrawi Baru Tahu Ada Penggelembungan Proposal KONI Sampai Rp 40 M

JUMAT, 05 JULI 2019 | 00:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan membengkaknya anggaran proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) Deputi IV Kemenpora, Mulyana.

Berdasarkan Juknis Nomor 10/2018 tentang peraturan Bidang Prestasi Olahraga kepada KONI, KOI, dan induk organisasi, besaran anggarannya hanya Rp 7 miliar.

Namun jumlah seluruh anggaran pada proposal dana hibah KONI tercatat Rp 47 miliar. Artinya, telah terjadi penggelembungan sekitar Rp 40 miliar.


"Untuk oprasional administrasi bantuan KONI sebesar Rp 7 miliar satu paket. Pertanyaannya, tadi saudara kan tahu dana hibah KONI diberikan ada proposal pertama ada proposal kedua, jumlah seluruhnya 47 miliar. Jika dihubungkan juknis Pak Mulyana operasional KONI hanya Rp 7 miliar. Ada Pak Menteri? Sampai menggelembung dari 7 sampai 47 miliar?," tanya Jaksa KPK, Tito kepada Menpora, Imam Nahrawi di Ruang Sidang, Kamis (4/7) malam.

Mendengar pertanyaan Jaksa, sontak Imam mengaku tidak tahu-menahu secara rinci terkait besaran anggaran dana hibah KONI sebagaimana tertuang dalam Juknis di Kedeputian Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Ya kalau sudah soal pemenuhan, prasyarat, tentu itu sudah tanggung jawab dari PPK, verifikasi dan unit di bawahnya. Karena udah ditunjukkan dengan aturan yang dibentuk, sehingga saya enggak tahu persis," jawab Imam.

Imam Nahrawi juga tak tahu menahu dan tak bisa menjelaskan soal jumlah pembengkakan anggaran hingga Rp 40 miliar tersebut.

"Saya emang enggak tahu tentang anggaran ini sampai cair, sampai kemudian terjadi OTT. Sehingga saya tidak bisa menjelaskan apa yang diharapkan Pak Jaksa tadi itu," ujar Imam.

Jaksa yang masih heran dengan jawaban menteri dari PKB yang tidak mengetahui adanya penyimpangan pada lembaga yang dipimpinnya itu kembali menegaskan pertanyaannya.

"Tidak tahu? Tidak tahu Pak? Walaupun ini bertentangan Permenpora yang saudara terbitkan?" tanya Jaksa Tito.

"Iya saya tidak tahu. Ya tapi kan itu sudah pelaksanaan. Mana mungkin menteri mengetahui sedetail dari tanggung jawab dan wewenang dimiliki," timpal Imam.

Bahkan, Imam mengaku baru mengetahui dugaan penggelembungan anggaran pada proposal dana hibah KONI itu saat diungkapkan Jaksa dalam persidangan.

"Saudara baru tahu hari ini?" tanya Jaksa Tito.

"Apa? Iya, baru tahu terkait dibacakan tadi baru dari Pak Jaksa," jawab Imam.

Dalam sidang ini, Imam bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; PPK Kemenpora, Adhi Purnomo; dan Staf Kemenpora, Eko Triyanta.

Nama Imam Nahrowi kerap disebut-sebut karena diduga menerima aliran dana Rp 400 juta melalui asistennya bernama Ulum. Hal itu diungkapkan oleh mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono saat bersaksi untuk Mulyana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya