Berita

Arif Wibowo/RMOL

Hukum

Kasus KTP-El, Anggota DPR Arif Wibowo Ngelak Tak Tahu Peran Markus Nari

KAMIS, 04 JULI 2019 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus megakorupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Kamis (4/7).

Arif diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari.

Arif mengaku hanya ditanya soal risalah rapat di Komisi II DPR kala itu. Termasuk, masalah anggaran yang akan dialokasikan untuk proyek KTP-el.


"Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," kata Arif kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (4/7).

Namun ketika ditanya peran koleganya satu komisi dari Fraksi Golkar, Markus Nari, Arif mengaku tidak tahu.

"Nggak ngerti (peran Markus Nari), waduh saya nggak ngerti," kilahnya.

Dalam kasus ini, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2017. Dia diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan proyek pengadaan KTP-el.

Markus dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el. Dia juga diduga meminta uang kepada dua eks pejabat Kemendagri yang telah divonis pidana, Irman dan Sugiharto, untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.

Kemudian, bersama sejumlah pihak lain meminta uang sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Setidaknya ada delapan orang tersangka yang ditetapkan KPK terkait megaskandal KTP-el yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya