Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Purchasing PT Daya Radar Utama (DRU) SoedjonoTjakrakusuma, Manager Gudang PT DRU Reygitch sebagai saksi terkait dugaan suap pembelian 20 armada kapal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil staf engeneering PT DRU Johanis Payung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan, Direktur Utama PT DRU)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7).
PT DRU yang berlokasi di Tajung Priok, Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal. KPK telah menggeledah kantor PT DRU dan mengamankan sejumlah domumen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka untuk perkara di Bea Cukai adalah Istandi Prahastanto (IPR), Ketua Lelang Heru Sumarwanto (HS), dan Amir Gunawan (AMG). Sementara tersangka di KKP adalah Aris Rustandi (AR) yang bertindak sebagai PPK.
Adapun, untuk rincian perkaranya yaitu sebanyak 16 kapal patroli cepat atau Fast Patrol Boat (FPB) pada Ditjen Bea Cukai dan 4 buah Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Perkara suap pengadaan kapal di Kemenkeu dan KKP ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 179,28 miliar.