Berita

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/RMOL

Politik

Gubernur Khofifah: Saya Tidak Tambah Pernyataan Baru

RABU, 03 JULI 2019 | 18:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru saja usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta Pusat, Rabu sore (3/7).

Khofifah bersaksi untuk dua orang terdakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Tidak banyak kata yang diungkapkan oleh mantan Menteri Sosial itu saat ditanya terkait kesaksiannya dalam persidangan. Dia tidak ingin berkomentar dan hanya menyebut tidak ada yang perlu ditambahkan terkait kesaksiannya.


"Saya sudah memberikan kesaksian di bawah sumpah. Silahkan teman-teman akses dari yang tadi teman-teman dengarkan (di persidangan). Saya enggak nambah pernyataan baru, cukup seperti yang tadi saya sampaikan," ujar Khofifah kepada awak media yang telah menunggu di pintu keluar ruang sidang.

"Suwun ya," imbuhnya sambil berjalan meninggalkan awak media.

Dalam persidangan, Khofifah membantah telah merekomendasikan Haris kepada anggota DPR dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi agar terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Tidak," kata Khofifah menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir yang mengkonfirmasi terkait dugaan pemberian rekomendasi, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam perkara ini, Haris didakwa menyuap Romi dan Menag Lukman senilai Rp 355 juta. Romi disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta. Sementara Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp 91,4 juta.

Mereka diduga berupaya menyuap untuk memuluskan proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jatim dan Gresik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya