Berita

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob/RMOL

Hukum

Pemeriksaan Belum Selesai, Pelimpahan Perkara Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Keliru

RABU, 03 JULI 2019 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelimpahan berkas perkara mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob dinilai keliru lantaran pemeriksaan belum selesai. Sofyan Jacob ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar.

Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengaku pihaknya belum mengetahui kabar bahwa penyidik akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada Jumat besok (5/7).

"Kami belum dapat informasi, bahkan pak Sofyan Jacob masih sakit, sekarang masih dirawat di RS Harapan Kita," ucap Ahmad Yani kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (3/7).


Menurut Yani, Sofyan Jacob belum selesai diperiksa oleh penyidik pada beberapa waktu lalu karena sedang sakit. Sehingga, Sofyan Jacob tidak bisa dibawa ke pengadilan.

"Saya kira pak Sofyan diperiksa pun belum selesai juga pada waktu itu, karena dia sakit kan memang dari awal kan sakit. Ya walaupun mau dipaksa orang sakit enggak bisa dibawa ke pengadilan," katanya.

Sehingga menurut Yani, pelimpahan berkas perkara yang akan diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan merupakan tindakan yang keliru walaupun masih tahap pertama.

"Enggak bisa lah, orang lagi sakit enggak bisa dilimpahkan, kan pelimpahan berkas perkara dengan orangnya, kalau orangnya sedang sakit gimana. Saya kira informasi itu keliru lah. Masih lama kalau tahap pertama, baru pemberitahuan," tandasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengaku akan mengirim berkas perkara Sofyan Jacob ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat besok.

"Minggu ini kita kirim berkas, Jumat kirim berkas ke Kejaksaan hari Jumat," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya