Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bantah Dua Oknum Jaksa Yang Diserahkan Ke Kejagung Sebagai Keluarga Pegawai KPK

RABU, 03 JULI 2019 | 05:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Beredar kabar bahwa dua oknum jaksa yang kena OTT KPK, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang diserahkan ke Kejaksaan adalah keluarga salah satu pegawai KPK.

Namun demikian, kabar tersebut langsung dibantah oleh lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo.

"Saya belum mendapatkan informasi soal itu. Tapi yang pasti begini, ketika ada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga itu pasti tidak boleh menangani perkara secara langsung," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7).


Febri menegaskan, di dalam peraturan KPK disebutkan bahwa pegawai KPK tidak boleh ada hubungan keluarga antara satu pihak dengan yang lainnya. Karenanya, dia memastikan bahwa dua oknum Jaksa yang kasusnya diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan salah satu pegawai di KPK.   

"Aturan itu sangat jelas di KPK. Bahkan ada kewajiban declare jika ada hubungan keluarga. Dalam proses seleksi pegawai KPK itu disebutkan sangat sering bahwa kami tidak boleh memiliki hubungan keluarga satu di antaranya dalam dua ke samping ataupun dua ke atas," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Selain itu, uang puluhan ribu dolar AS dan Singapura pun telah diamankan saat OTT di Kejati DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika disita dari pihak Jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar.

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman (AVS), Alvin merupak salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019. Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya