Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bantah Dua Oknum Jaksa Yang Diserahkan Ke Kejagung Sebagai Keluarga Pegawai KPK

RABU, 03 JULI 2019 | 05:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Beredar kabar bahwa dua oknum jaksa yang kena OTT KPK, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang diserahkan ke Kejaksaan adalah keluarga salah satu pegawai KPK.

Namun demikian, kabar tersebut langsung dibantah oleh lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo.

"Saya belum mendapatkan informasi soal itu. Tapi yang pasti begini, ketika ada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga itu pasti tidak boleh menangani perkara secara langsung," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (2/7).


Febri menegaskan, di dalam peraturan KPK disebutkan bahwa pegawai KPK tidak boleh ada hubungan keluarga antara satu pihak dengan yang lainnya. Karenanya, dia memastikan bahwa dua oknum Jaksa yang kasusnya diserahkan ke Kejagung tidak ada kaitan keluarga dengan salah satu pegawai di KPK.   

"Aturan itu sangat jelas di KPK. Bahkan ada kewajiban declare jika ada hubungan keluarga. Dalam proses seleksi pegawai KPK itu disebutkan sangat sering bahwa kami tidak boleh memiliki hubungan keluarga satu di antaranya dalam dua ke samping ataupun dua ke atas," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.

Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Kemudian, uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto untuk kemudian diserahkan kepada Agus.

Selain itu, uang puluhan ribu dolar AS dan Singapura pun telah diamankan saat OTT di Kejati DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 28.974 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika disita dari pihak Jaksa Yadi dan Jaksa Yuniar.

KPK juga menggeledah Kantor Advokat milik Alvin Suherman (AVS), Alvin merupak salah satu tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019. Dari lokasi penggeledahan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pidana yang sedang berjalan di sana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya