Berita

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) saat konferensi pers OTT Kejaksaan/Net

Hukum

Presiden Harus Perintahkan Jaksa Agung Kembalikan 2 Jaksa Yang Kena OTT Ke KPK

RABU, 03 JULI 2019 | 04:07 WIB | LAPORAN:

Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan penanganan dua orang jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kejaksaan Agung disesalkan banyak pihak.

Sebab, pengembalian dua jaksa tersebut dinilai bisa melemahkan langkah hukum yang seharusnya berjalan tegas.

"Hal tersebut dapat melemahkan proses penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum," kata Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keteranga tertulisnya kepada redaksi, Selasa (2/7).


Selain itu, ia berpandangan bahwa alasan pimpinan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti terhadap dua jaksa tersebut tidak masuk akal.

"Selama ini, tidak pernah KPK melakukan OTT sebelum mereka memiliki alat bukti yang kuat. Jika ini benar terjadi, berarti profesionalitas KPK pantas dipertanyakan," sambungnya.

Bak gayung bersambut, ia juga menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang terkesan memaksakan kehendak agar KPK menyerahkan penanganan dua jaksa kepada mereka. Diakuinya, hal itu merupakan sikap yang tidak pantas yang dapat menyebabkan semakin menipisnya kepercayaan masayarakat atas penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan diambilalihnya penanganan 2 orang jaksa tersebut, sulit membantah persepsi masyarakat bahwa institusi Kejaksaan sedang berupaya melindungi kepentingan jangka pendek Korps Kejaksaan. Sebaliknya, kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum antikorupsi menjadi terabaikan," jelasnya.

Atas kejadian ini, sinyalemen Jaksa Agung yang merupakan kader partai politik adalah biang kerok utama rusaknya penegakan hukum di Indonesia makin menguat.

Oleh karena itu, kata Miko, tak ada alasan lain untuk Presiden Joko Widodo berdiam diri dan tak mengambil langkah tegas untuk mengembalikan dua jaksa itu kepada KPK.

"Jika mengaku bukan sebagai presiden boneka atau presiden yang berada di bawah kendali pemegang kepentingan, Jokowi harus berani memerintahkan Jaksa Agung mengembalikan penanganan 2 Jaksa yang terkena OTT tersebut kepada KPK," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya